Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
API dibekukan apabila perusahaan pemilik API dan/atau Pengurus/Direksi perusahaan pemilik API: a. tidak melakukan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau c. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Pasal.id