Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan pemilik API atau perusahaan yang memperoleh persetujuan impor tanpa API bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan impor sesuai dengan API atau persetujuan impor tanpa API yang dimilikinya.
Koreksi Anda