Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan pemilik API-U atau API-P wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan data API-U atau API-P paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi perubahan kepada instansi penerbit API, dengan tembusan kepada Direktur Impor dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota di lokasi perusahaan berdomisili. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan bentuk badan usaha, susunan pengurus/direksi, nama dan alamat perusahaan serta Nomor Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat izin usaha dari instansi terkait, Nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Surat Keterangan Domisili, untuk perusahaan pemilik API-U; atau b. perubahan bentuk badan usaha, susunan pengurus/ direksi, nama dan alamat perusahaan dan Nomor Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha industri lain dari instansi terkait, Nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Surat Keterangan Domisili, untuk perusahaan pemilik API-P. (3) Setiap terjadi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pemilik API-U atau API-P wajib mengajukan permohonan perubahan API-U atau API-P dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan melampirkan: a. dokumen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan c. asli API-U atau API-P yang lama. (4) Instansi penerbit menerbitkan API-U atau API-P perubahan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda