Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan pemilik API-P yang telah ditetapkan sebagai Produsen Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib melaporkan realisasi impor baik dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi, sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal.
(2) Perusahaan pemilik API-U atau API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) wajib melaporkan realisasi impor baik dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi, sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Kepala BKPM.
(3) Perusahaan pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) wajib melaporkan realisasi impor baik dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi, sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal.
(4) Perusahaan pemilik API-U atau API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4) wajib melaporkan realisasi impor baik dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi, sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/kota di mana perusahaan berdomisili.
(5) Kepala BKPM, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Badan Pengusahaan menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi impor masing-masing perusahaan pemilik API-U dan API-P secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri.
Koreksi Anda
