Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Setiap API-U dan API-P yang diterbitkan diberi nomor yang terdiri dari 9 (sembilan) digit diikuti dengan huruf B, huruf D, atau huruf P.
(2) 9 (sembilan) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. 2 (dua) digit pertama untuk nomor kode propinsi yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. 2 (dua) digit berikutnya untuk nomor kode kabupaten/kota sesuai dengan nomor kode yang ditetapkan di propinsi yang
bersangkutan;
c. 5 (lima) digit terakhir untuk nomor urut API yang diterbitkan; dan
d. huruf B untuk API-U dan API-P yang diterbitkan oleh Kepala BKPM, huruf D untuk API-P yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, atau huruf P untuk API-U dan API-P yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi.
(3) Dalam hal terjadi perubahan terhadap jumlah wilayah sehingga menyebabkan terjadinya perubahan nomor kode propinsi dan nomor kode kabupaten/kota, maka nomor kode yang baru ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Contoh penomoran kode Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
