Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Provinsi menerbitkan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya BAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) secara lengkap dan benar.
(2) Kepala Dinas Provinsi menyampaikan tembusan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Impor dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota pembuat BAP.
(3) Dalam hal permohonan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan ayat (4) belum lengkap dan benar, Kepala Dinas Provinsi menyampaikan surat penolakan permohonan kepada pemohon paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima BAP dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota pembuat BAP disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda
