Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menerbitkan API-P paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) secara lengkap dan benar.
(2) Dalam hal permohonan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) belum lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan permohonan kepada pemohon paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda
