Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Kepala BKPM dapat menerbitkan atau menolak menerbitkan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan atau penolakan penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala BKPM.
Koreksi Anda
