Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan di bidang penanaman modal yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus mengisi formulir isian sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada Kepala BKPM, dengan melampirkan:
a. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
b. fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat berusaha;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan sesuai dengan domisilinya;
d. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e. fotokopi Pendaftaran Penanaman Modal atau Izin Prinsip;
f. fotokopi izin usaha di bidang perdagangan atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh Kepala BKPM, untuk API-U;
g. fotokopi izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh Kepala BKPM, untuk API-P;
h. fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)/Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), khusus untuk tenaga kerja asing yang menandatangani API;
i. referensi dari Bank Devisa, untuk API-U;
j. fotokopi KTP atau Paspor dari Pengurus atau Direksi; dan
k. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing- masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.
(2) Badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha, berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik INDONESIA, yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, harus mengisi formulir isian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor, dengan melampirkan:
a. salinan Kontrak Kerjasama dengan Pemerintah atau Badan Pelaksana yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya;
b. asli rekomendasi dari Pemerintah atau Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha atau kontraktor;
d. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing- masing penanggung jawab kontraktor Kontrak Kerjasama 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm; dan
e. fotokopi bukti identitas/paspor masing-masing penanggung jawab.
(3) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-U, harus mengisi formulir isian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada Kepala Dinas Provinsi dan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan:
a. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya jika ada;
b. fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor Kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa tempat berusaha dengan pengelola atau pemilik bangunan;
c. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang di bidang perdagangan atau penanaman modal;
d. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan atau perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan;
f. referensi dari Bank Devisa;
g. fotokopi KTP atau Paspor dari Pengurus atau Direksi Perusahaan;
dan
h. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing- masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.
(4) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh API-P, harus mengisi formulir isian sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada Kepala Dinas Provinsi dan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan:
a. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
b. fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa tempat berusaha;
c. fotokopi izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang;
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan atau perseorangan dan penanggung jawab perusahaan sesuai dengan domisilinya;
e. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
f. fotokopi KTP atau Paspor dari Pengurus atau Direksi Perusahaan;
dan
g. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing- masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm.
(5) Penyampaian permohonan dan/atau tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat dilakukan:
a. melalui website http://inatrade.kemendag.go.id;
b. melalui jasa pengiriman; atau
c. disampaikan secara langsung kepada Kepala BKPM, Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bidang Penanaman Modal (PDPPM) di lokasi perusahaan berdomisili.
Koreksi Anda
