Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Kepala Badan Pengusahaan untuk perusahaan, badan usaha atau kontraktor yang didirikan dan berdomisili di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (2) Ketentuan mengenai tata cara permohonan dan persyaratan API, penerbitan API, pelaporan realisasi impor perusahaan pemilik API, perubahan data API, dan sanksi diatur tersendiri oleh Ketua Dewan Kawasan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan mengacu kepada Peraturan Menteri ini. (3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditarik kembali sebagian atau seluruhnya oleh Menteri, apabila: a. Badan Pengusahaan mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangan; b. Badan Pengusahaan dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan; c. Dewan Kawasan mengusulkan kewenangan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya; dan/atau d. Badan Pengusahaan tidak melaksanakan kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Pasal.id