Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Kepala Dinas Provinsi.
(2) Penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perusahaan selain penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan perusahaan selain badan usaha atau kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(3) Penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani untuk dan atas nama Menteri.
(4) Dalam hal penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau bentuk pelayanan lain, pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan untuk penerapan program aplikasi penerbitan API.
Koreksi Anda
