Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Kepala BKPM, untuk perusahaan penanaman modal yang izin usahanya diterbitkan oleh BKPM. (2) Kepala BKPM dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat eselon 1 yang membidangi pelayanan penanaman modal dan/atau pejabat eselon 2 yang membidangi pelayanan perizinan di BKPM. (3) Penerbitan API-U dan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani untuk dan atas nama Menteri.
Koreksi Anda