Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan penerbitan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berada pada Menteri.
(2) Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan kewenangan penerbitan API kepada:
a. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
b. Direktur Jenderal;
c. Kepala Dinas Provinsi; dan
d. Kepala Badan Pengusahaan.
Koreksi Anda
