Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Importir pemilik API dalam melakukan impor tunduk pada ketentuan:
a. larangan impor barang yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. barang yang diimpor harus dalam keadaan baru kecuali barang yang diperbolehkan diimpor dalam keadaan bukan baru
berdasarkan Peraturan Menteri; dan
c. pengaturan impor dan ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri.
(2) Pemilikan API oleh importir tidak melepaskan kewajiban yang harus dipenuhi oleh importir berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang impor.
Koreksi Anda
