Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Setiap importir hanya dapat memiliki 1 (satu) jenis API.
(2) API berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah INDONESIA.
(3) API berlaku untuk kantor pusat dan seluruh kantor cabangnya yang memiliki kegiatan usaha sejenis.
Koreksi Anda
