Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap importir hanya dapat memiliki 1 (satu) jenis API. (2) API berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah INDONESIA. (3) API berlaku untuk kantor pusat dan seluruh kantor cabangnya yang memiliki kegiatan usaha sejenis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Pasal.id