Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap perusahaan pemilik API-P yang telah ditetapkan sebagai Produsen Importir, apabila diperlukan, dapat dilakukan penilaian kepatuhan (post audit) oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan mengenai: a. kebenaran realisasi impor; b. kesesuaian jenis barang yang diimpor dengan rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat; dan c. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang impor. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan bersama-sama dengan instansi teknis terkait. (3) Petunjuk pelaksanaan penilaian kepatuhan (post audit) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda