Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Terhadap perusahaan pemilik API-P yang telah ditetapkan sebagai Produsen Importir, apabila diperlukan, dapat dilakukan penilaian kepatuhan (post audit) oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan mengenai:
a. kebenaran realisasi impor;
b. kesesuaian jenis barang yang diimpor dengan rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat; dan
c. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang impor.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan bersama-sama dengan instansi teknis terkait.
(3) Petunjuk pelaksanaan penilaian kepatuhan (post audit) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
