Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Teks Saat Ini
Produsen Importir yang mengimpor barang industri tertentu untuk tujuan tes pasar atau sebagai barang komplementer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
