Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produsen Importir yang mengimpor barang industri tertentu untuk tujuan tes pasar atau sebagai barang komplementer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Pasal.id