Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Impor barang industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P yang telah ditetapkan sebagai Produsen Importir.
(2) Jumlah, jenis, dan Pos Tarif/HS barang industri tertentu serta jangka waktu importasi ditentukan berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis pembina di tingkat pusat.
Koreksi Anda
