Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
Teks Saat Ini
(1) Tes pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan hanya untuk jangka waktu tertentu.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing instansi teknis pembina berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
