Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan pemilik API-P dapat mengimpor barang industri tertentu sepanjang diperlukan untuk pengembangan usaha dan investasinya. (2) Barang industri tertentu yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain. (3) Barang industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan dalam proses produksi dan hanya digunakan untuk tujuan tes pasar dan/atau sebagai barang komplementer.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Pasal.id