Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. (2) Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Koreksi Anda