Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27-m-dag-per-4-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-4-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERDAGANGANTAHUN 2015 - 2019
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit kerja melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja dari masing-masing unit kerja yang berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian Perdagangan.
(2) Menteri melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
