Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27-m-dag-per-4-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-4-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERDAGANGANTAHUN 2015 - 2019
Teks Saat Ini
(1) Rencana Strategis Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penjabaran dari tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan program yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2019.
(2) Rencana Strategis Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam menyusun rencana strategis dan rencana kerja dari masing-masing unit kerja.
Koreksi Anda
