Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16.
(2) Dalam hal perubahan Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk komoditas Palm Oil Mill Effluent Oil, perubahan dilakukan dengan:
a. pembatalan Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR yang telah diterbitkan; dan
b. penerbitan Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR yang baru.
(3) Untuk dapat melakukan pembatalan Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Eksportir harus mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(5) Setelah dilakukan pembatalan Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Eksportir harus mengajukan permohonan penerbitan Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW.
(6) Pengajuan permohonan penerbitan Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Koreksi Anda
