Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi berupa pembekuan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (2) Pengenaan sanksi berupa penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (3) Pengaktifan kembali Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (4) Pencabutan penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (5) Pengenaan sanksi berupa pencabutan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dan Pasal 30 ayat (2) huruf c dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (6) Pengenaan sanksi berupa pembekuan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (7) Pengenaan sanksi berupa penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (8) Pengaktifan kembali surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (9) Pengenaan sanksi berupa pencabutan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
Koreksi Anda