Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dalam hal: a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan Persetujuan Ekspor; b. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Ekspor; c. ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data atau informasi permohonan Persetujuan Ekspor, dan/atau perubahan Persetujuan Ekspor; d. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). (2) Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, hanya dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Ekspor setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan Persetujuan Ekspor.
Koreksi Anda