Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Eksportir yang belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) sebelum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor.
Koreksi Anda