Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Eksportir dalam proses penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) yang masih berlaku, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Ekspor. (2) Dalam hal Eksportir dalam proses penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) yang masa berlakunya telah berakhir, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor.
Koreksi Anda