Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban mengajukan permohonan perubahan data pada Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Ekspor.
Koreksi Anda