Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 untuk Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengisi data secara elektronik dan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan berupa: a. undangan pameran dan/atau konfirmasi keikutsertaan pameran; dan b. surat pernyataan mandiri bermeterai yang menyatakan bahwa Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b tidak untuk diperdagangkan, dan paling sedikit memuat informasi mengenai: 1. identitas Eksportir; 2. pos tarif/harmonized system; 3. jenis/uraian Barang; 4. jumlah Barang dan satuan Barang; dan 5. tempat dan waktu pameran. (2) Pengajuan permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) untuk Barang sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e dilakukan dengan mengisi data secara elektronik dan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan berupa: a. pertimbangan teknis dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau dokumen pendukung lainnya, yang paling sedikit memuat informasi mengenai: 1. identitas Eksportir; 2. pos tarif/harmonized system; 3. jenis/uraian Barang; 4. jumlah Barang dan satuan Barang; dan 5. negara tujuan; dan b. surat pernyataan mandiri bermeterai yang menyatakan bahwa Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e tidak untuk diperdagangkan, dan paling sedikit memuat informasi mengenai: 1. identitas Eksportir; 2. pos tarif/harmonized system; 3. jenis/uraian Barang; 4. jumlah Barang dan satuan Barang; dan 5. negara tujuan. (3) Dalam hal pertimbangan teknis dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan/atau dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak perlu mengunggah pertimbangan teknis dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan/atau dokumen pendukung lainnya ke SINSW. (4) Eksportir bertanggung jawab atas kebenaran dan kesesuaian: a. dokumen persyaratan dalam pengajuan permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); b. data dan/atau informasi yang diisi oleh Eksportir dalam pengajuan permohonan surat keterangan; dan c. data dan/atau informasi yang terkait pertimbangan teknis dan/atau dokumen pendukung lainnya yang tersedia secara elektronik dalam pengajuan permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan, data, dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan.
Koreksi Anda