Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Eksportir dikecualikan dari pemenuhan NIB dan Persetujuan Ekspor. (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit yang merupakan: a. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas; b. Barang pameran; c. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; d. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau e. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam. (3) Terhadap pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keterangan.
Koreksi Anda