Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Apabila permohonan perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Ekspor melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature), dan mencantumkan kode
quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan perubahan Persetujuan Ekspor.
(2) Apabila permohonan perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun perubahan Persetujuan Ekspor belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penerbitan Persetujuan Ekspor secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(3) Apabila permohonan perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) dinyatakan tidak lengkap sesuai dengan persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan perubahan Persetujuan Ekspor.
(4) Masa berlaku perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan sisa masa berlaku Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) atau Pasal 13 ayat (8).
Koreksi Anda
