Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat dialihkan kepada pihak lain.
(2) Pemilik Hak Ekspor hanya dapat melakukan pengalihan Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik melalui SINSW.
(3) Pengalihan Hak Ekspor secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(4) Pemilik Hak Ekspor yang melakukan pengalihan Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengisi data dan/atau informasi pada SINSW paling sedikit mengenai:
a. nama penerima Hak Ekspor yang akan dialihkan;
b. NIB penerima Hak Ekspor yang akan dialihkan;
c. jumlah Hak Ekspor yang dialihkan;
d. nilai transaksi dengan memperhitungkan pajak dari pengalihan Hak Ekspor;
e. nomor kontrak kerja sama pengalihan Hak Ekspor;
dan
f. tanggal kontrak kerja sama pengalihan Hak Ekspor.
(5) Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dialihkan 1 (satu) kali.
(6) Pemilik Hak Ekspor menyampaikan komitmen secara elektronik melalui SINSW bahwa Hak Ekspor yang dialihkan bukan berasal dari hasil pengalihan Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Pemilik Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas kebenaran dan kesesuaian:
a. data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diisi oleh pemilik Hak Ekspor dalam pengalihan Hak Ekspor; dan
b. data dan/atau informasi yang tersedia secara elektronik dalam pengalihan Hak Ekspor, dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran data dan/atau informasi, secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengalihan Hak Ekspor.
(8) Hasil pengalihan Hak Ekspor menjadi referensi pada SINSW dalam validasi pengajuan Persetujuan Ekspor dan disampaikan secara elektronik kepada:
a. pemilik Hak Ekspor yang dialihkan; dan
b. penerima pengalihan Hak Ekspor.
(9) Kementerian dapat menarik data pengalihan Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara elektronik melalui SINSW.
(10) Hak Ekspor yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijadikan sebagai dasar penerbitan Persetujuan Ekspor.
(11) Dalam hal pengalihan Hak Ekspor belum dapat dilaksanakan secara elektronik dan otomatis melalui SINSW, pengalihan Hak Ekspor masih dapat dilakukan secara elektronik melalui SINSW.
(12) Pemilik Hak Ekspor dapat mengajukan permohonan pengalihan Hak Ekspor secara elektronik melalui SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (11) kepada Direktur Jenderal dengan mengunggah persyaratan berupa hasil pindai dokumen asli kontrak kerja sama.
(13) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(12), Direktur Jenderal menyampaikan hasil keputusan pengalihan Hak Ekspor secara tertulis melalui media elektronik kepada Lembaga National Single Window untuk menjadi referensi pada SINSW dalam validasi pengajuan Persetujuan Ekspor dengan tembusan kepada:
a. pemohon pengalihan Hak Ekspor; dan
b. penerima pengalihan Hak Ekspor.
Koreksi Anda
