Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4A

PERMEN Nomor 25-m-dag-per-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25-m-dag-per-9-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 17/M-DAG/PER/5/2009 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih/netto ≤ 20 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c adalah yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan disertai bukti pengesahan pendaftaran. (2) Terhadap merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih/netto ≤ 20 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus diajukan permohonan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. (3) Terhadap RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih/netto ≤ 20 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c yang menggunakan merek lembaga internasional dengan tujuan untuk bantuan kemanusiaan tidak perlu dilakukan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih/netto ≤ 20 kg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. 4. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M- DAG/PER/5/2009 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M- DAG/PER/3/2010 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 25/M-DAG/PER/9/2011 5 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 606 Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda