Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/5/2008 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya pengakuan tersebut. (2) Laporan Surveyor (LS) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/5/2008 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean (customs clearance) pelaksanaan impor TPT yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Pasal.id