Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai surveyor impor TPT.
Koreksi Anda