Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagai pelaksana impor TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dicabut apabila yang bersangkutan terbukti memperjualbelikan atau memindahtangankan TPT bukan untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dan/atau industri yang tidak melaksanakan importasi TPT sendiri. (2) Pencabutan penetapan sebagai pelaksana impor TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.
Koreksi Anda