Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagai pelaksana impor TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dicabut apabila yang bersangkutan terbukti memperjualbelikan atau memindahtangankan TPT bukan untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dan/atau industri yang tidak melaksanakan importasi TPT sendiri.
(2) Pencabutan penetapan sebagai pelaksana impor TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.
Koreksi Anda
