Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil dicabut apabila yang bersangkutan:
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 lebih dari 2 (dua) kali;
b. terbukti memperjualbelikan atau memindahtangankan TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
c. mengubah dan/atau menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen pengakuan sebagai IP-Tekstil; atau
d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-Tekstil.
(2) Pencabutan pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.
Koreksi Anda
