Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil dibekukan apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebanyak 2 (dua) kali. (2) Pembekuan Pengakuan sebagai IP-Tekstil dapat diaktifkan kembali setelah yang bersangkutan melaksanakan kembali kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dalam waktu 2 (dua) bulan setelah dibekukan. (3) Pembekuan atas Pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengaktifan kembali pembekuan Pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Pasal.id