Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis importasi TPT oleh surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.
Koreksi Anda