Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
Teks Saat Ini
(1) Selain IP-Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri atau pejabat yang ditunjuk Menteri dapat MENETAPKAN perusahaan lain untuk melaksanakan impor TPT yang tercantum pada daftar urut 1 sampai dengan 10 dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengimpor TPT untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dan/atau industri yang tidak melaksanakan importasi TPT sendiri.
(3) Untuk mendapatkan penetapan sebagai pelaksana impor TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan yang bersangkutan harus memiliki:
a. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian;
dan
b. Rencana distribusi atas TPT yang akan diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dan/atau industri yang tidak melaksanakan importasi TPT sendiri.
(4) Rencana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun berdasarkan pesanan kebutuhan TPT dari industri kecil dan/atau industri yang tidak melaksanakan importasi TPT sendiri kepada perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Importasi TPT oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai pelaksana impor TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
