Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPT asal impor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta TPT asal impor di Gudang Berikat yang dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) TPT asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor di: a. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; atau b. Gudang Berikat.
Koreksi Anda