Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang dimasukkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak berlaku ketentuan kewajiban IP-Tekstil. (2) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang dimasukkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean berlaku kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) TPT hasil olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor di Kawasan Berikat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Pasal.id