Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
Teks Saat Ini
(1) IP-Tekstil wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur setiap periode triwulanan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Pengakuan sebagai IP-Tekstil.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan baik importasinya terealisasi maupun tidak terealisasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lama tanggal 15 pada bulan pertama triwulan berikutnya melalui http://inatrade.depdag.go.id dengan bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
