Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali. (2) Untuk mendapat perpanjangan kembali Pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IP-Tekstil yang bersangkutan harus mengajukan permohonan perpanjangan kepada Direktur dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut: a. rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian yang memuat keterangan mengenai jenis dan volume TPT sesuai kapasitas industri yang bersangkutan; dan b. asli pengakuan sebagai IP-Tekstil yang telah habis masa berlakunya. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlukan apabila volume TPT yang akan diimpor melebihi tahun sebelumnya.
Koreksi Anda