Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(2) Untuk mendapat perpanjangan kembali Pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IP-Tekstil yang bersangkutan harus mengajukan
permohonan perpanjangan kepada Direktur dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian yang memuat keterangan mengenai jenis dan volume TPT sesuai kapasitas industri yang bersangkutan; dan
b. asli pengakuan sebagai IP-Tekstil yang telah habis masa berlakunya.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlukan apabila volume TPT yang akan diimpor melebihi tahun sebelumnya.
Koreksi Anda
