Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Pengakuan sebagai IP-Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melampirkan: a. Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha lain yang setara dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha tersebut; b. Nomor Pengenal Importir Khusus Tekstil dan Produk Tekstil (NPIK-TPT); c. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T); d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan f. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian yang memuat keterangan mengenai jenis dan volume TPT sesuai kapasitas industri yang bersangkutan. (2) Direktur menerbitkan Pengakuan sebagai IP-Tekstil paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Pasal.id