Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap importasi TPT yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang. (2) Kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika Lampiran I Peraturan Menteri ini menyatakan pengecualian dari kewajiban verifikasi. (3) Kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap IP-Tekstil yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Koreksi Anda