Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
Teks Saat Ini
(1) Setiap importasi TPT yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang.
(2) Kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika Lampiran I Peraturan Menteri ini menyatakan pengecualian dari kewajiban verifikasi.
(3) Kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap IP-Tekstil yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Koreksi Anda
