Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
Teks Saat Ini
(1) TPT yang tercantum pada daftar urut 1 sampai dengan 10 dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat Pengakuan sebagai IP-Tekstil.
(2) TPT yang diimpor oleh IP-Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk proses produksi dari industri yang dimiliki oleh IP-Tekstil yang bersangkutan dan dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Koreksi Anda
