Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
Teks Saat Ini
TPT yang diatur dalam Peraturan Menteri ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
