Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 23-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 56/M-DAG/PER/3/2009 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagai IT-Produk Tertentu dicabut dalam hal:
a. perusahaan tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. perusahaan tidak melakukan impor Produk Tertentu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut;
dan/atau
c. adanya rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, perusahaan telah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan.
(2) Perusahaan yang telah dicabut penetapannya sebagai IT- Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan sebagai IT-Produk Tertentu yang baru setelah 6 (enam) bulan sejak berlaku tanggal pencabutan.
5. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
